(PART 4)Fenomena Kejahatan Korporasi Pencaplok Sumber Daya Alam Sebuah Kajian Dengan Pendekatan Teologi Dan Perspektif Teori Sosiologi Kritis


Kasus SDA Masyarakat Indonesia yang Dikuasai Oleh Perusahaan Atau Korporasi : Pencaplokan SDA (Kasus PT Aqua-Nanone di Desa Ponggok,Kecamatan Polanharjo,Kabupaten Klaten)

Menarik untuk menjelaskan penguasaan air yang terjadi di Desa Ponggok,Kecamatan Polanharjo,Kabupaten Klaten,yaitu eskploitasi sumber air ditiga sumber yaitu Umbul Cokro,Umbul Ponggok,dan Sigendang dilakukan oleh PT Aqua-Danone.Fenomena ini meyakinkan kita bagaimana privatisasi telah nyata-nyata masuk dengan begitu mudah pada komunitas tertentu.Disumber mata air Sigendeng,eksploitas air ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi penduduk sekitar sebagaimana berikut : Pertama,debir air menurun dari 100 Liter/detik menjadi 56 liter/detik.Hal ini tampak dari irigasi-irigasi mereka sehingga petani harus mengandalkan sumur pompa dan air hujan,Kedua,Pelanggaran AMDAL dengan menggeser lokasi pengeboran yang menyebabkan tertutupnya akses masyarakat dalam mengontorol sumber produksi.Perilaku PT.Aqua-Danone membenarkan banyak tesis selama ini  (Stiqlitz,2005 daan Corten,2002) bahwa dalam beroperasi,korporasi global selalu mendasarkan pada keuntungan dan ia tega melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kesepakatan.
Ironis memang,privatisasi sumber daya air bisa terjadi pada masyarakat yang sangat menggantungkan air untuk memproduksi pada yang bermerk cukup terkenal.Hal ini terjadi karena lemahnya institusi lokal ketika dihadapkan dengan korporasi global yang menjadi salah satu bagian dari MNC (Multinational Corporation).Birokrasi dari tingkat desa sampai kabupaten yang materialis-[ragmatis mengambil alih penentuan keputusan beroperasinya korporasi.Baik masyarakat umum maupun para pengambil kebijakan tergoda oleh PT.Aqua-Danone yang menjanjikan tempat wisata pengeboran air dan janji-janji penyerapan tenaga kerja.Seakan kompak para elit birokrasi menggerakkan kelompo-kelompok tani untuk menyetujui proyek pariwisata tersebut.
Keberpihakkan elit birokrasi pada privatisasi bermula dari penjualan dan sertifikasi tanah milik desa,hingga PT Aqua-Danone leluasa mengeksploitasi sumber air sebanyak-banyaknya.Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT Tirtainvestama Aqua-Danone tanggal 20 Maret 2002 menjadi dasar positif terjadinya privatisasi air yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda No.12 Tahun 1991 dan surat DPRD No.172/074/09 tanggal 28 Januari 2002.Ditingkat kabupaten ,posisi eksekutif dan legislatif yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat yang memilihnya ternyata melemah ketika berhadapan dengan korporasi.Pada saat petani dan anggota dewan banyak yang protes,PT Aqua-Danone bisa melobi ketua DPRD dan akhirnya keluar perizinan.    
Korporasi Sebagai kekuatan Mendunia
Korporasi dunia merupakan organisasi yang bergerak sangat dinamis,baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kualitas.Dari kuantitas jummlah TNCs (perusahaan-perusahaan transnasional) selalu meningkat,sekarang hampir 75 % perdangan dunia dikuasai oleh korporasi global.Dari sisi kualitatif,korporasi global juga bisa mendikte negara-negara berkembang karena jaringan lobi internasional yang dimainkan.Dan berikut ini datar korporasi paling atas dalam industri air :

Koporasi
Anak Perusahaan
Negara
Vivendi Universal
Vivendi Water
Prancis
Suez
ONDEO
Prancis
RWE
Thames
Jerman
Bouyguez
SAUR
Prancis
United Utilities
United Utilities Water
Inggris
Seven Trent
-
Inggris
AWG Pic
Anglian Water
Inggris
Keida
Yorkshire Water
Inggris
Bechtel
International Water
AS/Inggris

Sumber : Polaris Institue,Global Water Grab dalam Reformasi Review,Vol II No.1,April –Juni 2008,hlm.57. 

1.      Strategi yang dapat dilakukan untuk melawan korporasi : Membangun Gerakan Lingkungan Menentang Korporasi Global.
Melihat kekuatan korporasi dengan jaringan-jaringan yang menggurita,kita tidak bisa berharap banyak kapan kekuatan ini lebih mementingkan ingkungan (environmental friendly) daripada mengejar kepentingan bisnis.Berharap pada negara dengan segala aparatusnya untuk mengendalikan korporasi merupakan pikiran mustahil.Elit-elit negara berkembang korporasi melalui instirusi-institusi globalisasi.Korporasi telah berhasil mencetak aturan-aturan yang tidak banyak intervensi negara.Aturan-aturan tersebut bersifat market friendly.Tidak heran jika negara tersandera pada kepentingan teknis pragmatis dan semakin jauh harapan kita akan “negara yang memerhatikan masa depan lingkunagn”.Langkah yang paling bisa dilakukan,yaitu menggalang perjuangan lingkungan pada bentuk pemberdayaan potensi rakyat untuk advokasi,yaitu dengan melakukan strategi sebagai berikut :
       Strategi jangka pendek
Strategi yang dapat dilakukan yaitu dengan menekan negara untuk selektif menerima kesepakatan-kesepakatan global.Gerakan rakyat harus mampu menekan negara untuk menolak ratifikasi-ratifikasi internasional yang merugikan baik rakyat maupun lingkungan.Pada saat yang bersamaan,juga mendorong negara untuk menerima kesepkatan internasional yang berpihak pada kepentingan lingkungan.Ratifikasi yang perlu dipertegas untuk menyelamatkan rakyat dari kelangkaaan sumber daya alam itu adalah tentang HAM.HAM disini lebih luas,jauh sekadar aspek dari persoalan politik,budaya,sosial,dan lingkungan sampai terkait dengan korporasi.
2    Strategi berjalan (on going strategy)
Strategi berjalan yang dimaksud yaitu tidak berhenti pada setahun atau dua tahun saja,tetapi harus dilakukan secara terus-menerus.Langkah-langkah atau strategi-strategi yang bisa dikategorikan sebagai strategi berjalan untuk membatasi ruang gerak korporasi adalah sebagai berikut :
·         Membangkitkan kesadaran kritis rakyat
Keasadaran masyarakat harus dibangunkan terkait implikasi kebijakan yang berdasar neoliberalisme sesunggunya akan mencerabut semua sumber daya yang menopang kehidupan rakyat.Langkagh yang bisa dilakukan,yaitu memperjuangkan hak-hak komunal sebagai bentuk kepemilikkan sejajar dengan hak milik negara.Mayarakat lokal diberi kebebasan penuh untuk mengelolah sumber daya air,misalnya.Tidak ada penyeragaman pada sistem pengelolaan dan tidak ada pula monopoli pengeloaan air dibawah kendali perusahaan asing.
Strategi ini bisa ditempuh dengan “melawan” regulasi yang membolehkan negara untuk mencerubut hak-hak komunal tersebut.Pendidikan kritis pada semua kelompok dilakukan dengan menanamkan ketidaksetujuan atas praktik privatisasi yang dijalankan negara melalui regulasi (undang-undang).Penanaman ini harus membuahkan kesadaran mendalam bahwa kepemilikkan komunal adalah lebih baik,dari pada diserahkan oleh perusahaan swasta.Sekalipun isu yang digembar-gemborkan afalah pelayanan publik dan negara selalu menjadi sasaran,sebab belum memuaskan,tetapi kepemilikkan negara/komunal ini lebih baik dibanding kepemilikkan pribadi yang dikuasai oleh korporasi-korporasi global.
·         Mengampanyekan ide-ide antiprivatisasi/deprivatisasi dan membangun jaringan antarkelompok prolingkungan.
Melakukan kampanye ini bukanlah kegiatan-kegiatan “mewah” yang sering justru menjerumuskan gerakan lingkungan yang miskin substansi.Contoh jelasnya,kampanye penanaman sejuta pohon yang dilakukan pemerintah seringkali terjebak hanya berhenti secara seremonial,tanpa kejelasan tindak lanjut.Pemilihan putra-putri lingkungan sering tidak berimplikasi pada kondisi lingkungan yang lebih baik.Pada kenyataannya,ia berhenti pada publikasi dimedia massa.Kondisi lingkungan tidak berubah,tetapi branding perusahaan swasta menjadi bagus karena lingkungan dijadikan sebagai alat iklan.
Program peduli lingkungan seringkali digembar-gemborkan lewat media massa,tetapu malah melenceng sasaran yang dibidik kegiatan ini.Gerakan kampanye lingkungan cukup melibatkan unsur-unsur penting dimasyarakat yang peduli lingkungan.Baik dari unsur masyarakat sipil (NGO,kampus, wartawan dan kelompok aksi lingkungan lokal),anggota dewan maupun pemerintah.

3.Melakukan penguatan atas isu transparansi aset-aset milik masyarakat dan penghormatan atas hak asasi lingkungan dan HAM.
Negara tidak bisa hanya memaksakan kebijakan dengan mengesampinhkan pengetahuan rakyat sebab negara harus menjamin hak-hak asasi yang dimiliki warganya.Hak-hak asasi tidak hanya terkait masalah politik,tetapi juga menyangkut hak-hak terhadap lingkungan.Keengganan negara dalam memenuhi hak-hak ekosob (ekonomi,sosial,dan budaya),hak asasi manusia,dan pembiaran warganya menderita akibat bencana lingkungan sesungguhnya bentuk kekerasan tidak langsung yang tidak bisa dibenarkan oleh siapa-pun.

2.      Perspektif Teologis dan Teori Kritis Dalam Mengkaji Fenomena Pencaplokan Sumber Daya Alam
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa negara Indonesia adalah negara yang dikarunia sumber daya alam yang melimpah yang tidak dimiliki oleh setiap negara,apabila ini aset negara ini dikelolah dengan baik maka tentu saja tidak ada lagi berita yang mengkabarkan mengenai masyarakat Indonesia yang masih menjadi pengemis dinegara yang memiliki sumber daya yang melimpah dan tidak lagi wacana yang membahas mengenai masyarakat desa yang harus menjadi tenaga upahan atau kuli yang bekerja ditanah kelahiran sendiri.Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup digaris kemiskinan dinegara yang memiliki sumber daya alam yang terlengkap ini.
Hal ini disebabkan karena sumber daya alam rakyat Indonesia dijarah oleh negara lain,dikarenakan tidak tegas dan tidak amanatnya para pemilik kekuasaan yang mengatur negara ini.Selain itu negara ini sudah tersandera karena telah masuk dalam permainan sistem dunia.Ditambah lagi dengan elit-elit pemerintah yang mudah terlena dengan rayuan korporasi yang memberikan keuntungan bagi setiap orang-orang yang melencarkan tujuannya untuk dapat menguasai sumber daya alam negara Indonesia.
Sebagai contohnya dengan adanya privatisasi dimana korporasi atau perusahaan asing dapat mencaplok sumber daya alam masyarakat Indonesia,sebagai contoh kasus yang sudah dijelaskan diatas yaitu mengenai pencaplokan sumber daya alam air masyarakat Indonesia oleh korporasi asing yang menyebabkan masyarakat Indonesia harus mengalami kerugian.Ideologi yang melekat pada korporasi yaitu kuatnya ekonomi konvensional yang menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama.
Apabila dikaji dengan perspektif teologis maka dapat dipahami bahwasannya adanya korporasi dan perusahaan asing yang dapat melobi dan memberikan keuntungan kepada nsebagian orang saja yaitu para pemilik kekuasaan,seperti yang terjadi didaerah Desa Ponggok,Kecamatan Polanharjo,Kabupaten Klaten).Pada saat petani dan anggota dewan banyak yang protes,PT Aqua-Danone bisa melobi ketua DPRD dan akhirnya keluar perizinan.
Hal ini mencerminkan bahwasannya pemimpin Indonesia mudah terpedaya dengan keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asing atau korporasi dengan catatan keuntungan untuk diri sendiri dan mengadaikan kesejahteraan rakyat serta sumber daya alam yang dimiliki oleh negara tercinta ini.Sehingga pada dasarnya pemimpin Indonesia tidak lah bekerja dengan hati tetapi mereka bekerja dengan nafsu untuk mementingkan kepentingan pribadi padahal apabila ditinjau secara teologis,para pemimpin seharusnya harus berlaku dengan adil karena setiap tindakan yang mereka lakukan akan dimintai pertanggungjawaban nantinya.
Seperti Firman Allah didalam Surat Shad {38} : 26 [27],kekuasaan yang berorientasi pemerintahan (kekuasaan politik) yang mempunyai mekanisme politik telah tertuang didalam Al-Quran surat Shad ayat 26 : (Allah berfirman),”wahai Dawud ! Sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah (penguasa) dibumi,[28] maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil,[29] dan janganlah engaku mengikuti hawa nafsu,[30] karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah,[31] akan mendapatkan azab yang berat,karena mereka melupakan hari perhitungan (Qs.Shad [38] :26.
Maka dapat dipahami bahwasannya dengan menggunakan pendekatan teologi pada dasarnya para pemimpin ini harus berlaku dengan adil dan memihak untuk kepentingan negara,namun pada realitasnya masih ada para pemimpin yang menjadi kaki tangan dari perusahaan asing atau korporasi yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam masyarakat indonesia.Dengan adanya eksploitasi sumber daya alam yang ada pada di indonesia ini akan merugikan masyarakat indonesia dan negara ini juga,sebab kegiatan ekonomi yang dilkakukan oleh pihak korporasi atau perusahaan asing ini akan menimbulkan berbagai macam masalah baik itu masalah sosial dan terkhususnya pada kajian ini adalah masalah lingkungan.
Sebab pihak perusahaan atau korporasi yang menjarah sumber daya alam masyarakat Indonesia ini akan menyisakan kerusakan lingkungan dimana-mana,sebab mereka memiliki ideologi atau nilai hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan menekan sekecil mungkin pengeluaran.Sehingga terjadilah kerusakan lingkungan dan sumber daya alam masyarakat Indonesia.Dengan kehadiran korporasi dan perusahaan menyebabkan kearifan lokal dan keasrian lingkungan masyarakat indonesia di rusak,dan para pemimpin negara terlibat secara tidak langsung dalam fenomena kerusakkan lingkungan yang terjadi pada masyarakat indonesia,padahal secara teologi tekah diatur mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara manusia dan lingkungan.Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Al-Qashash [28] tentang pemeliharaan atau pelestarian lingkungan : “ Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu,tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu didunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik pedamu,dan janganlah kamu berbuat kerusakan dibumi.Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakkan”.
Dengan menggunakan pendekatan teologi maka dapat dipahami bahwasannya manusia dilarang dalam melakukan perusakkann terhadapa lingkungan,sebab antara manusia dan lingkungan merupakan suatu sistem yang saling berhubungan satu sama lain.Dampak dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi dan pemilik kekuasaan ini akan menambah  masalah untuk masyarakat.Pihak korporasi tidak akan memikirkan mengenai rakyat dan lingkungan yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka sebab yang mereka pikirkan hanya bagaimana cara agar sumber daya alam masyarakat Indonesia dapat dikuasai dan dikendalikan.
Seperi kasus pencaplokkan air yang diakukan oleh korporasi padahal “Air adalah sumber kehidupan”,semua kegiatan manusia tidak bisa dilepaskan dari keberadaan air.Dari keperluan domestik, kebutuhan sehari-hari sampai air yang dimanfaatkan nilai ekonominya untuk kepentingan profit oriented.Dalam memanfaatkan air,bertahun-tahun masyarakat hidup harmonis dengan alam,yaitu mengambil keuntungan dari lingkungan sekadar memenuhi kebutuhan secukupnya.Dapat dikatakan bahwa air merupakan salah satu sumber kehidupan bagi manusia.Maka manusia sangat menggantungkan kehidupannya terhadap sumber daya alam.
Namun,ketenangan ini terusik karena sebagai besar daerah yang mengalami persoalan air. Sehingga terjadinya kekeringan yang menjadi persoalan air pada saat hujan tidak datang. Sementara itu, bentuk pengelolaan yang tidak baik selama ini menyebabkan kegagalan masyarakat dalam memenuhi berbagai permintaan air, terjadinya krisis air dan konflik memperebutkan sumber daya air, rusaknya sumber daya alam dan prasarana sumber daya air yang akhirnya memperparah krisis air itu.
Institusi penyangga globalisasi ekonomi meyakini privatisasi dianggap mampu menyelesaikan kelanggkan sumber daya air. Dalam paper Improving Water Resources Management, mendunia meyakini bahwa air yang tersedia dengan biaya yang rendah adalah tidak ekonomis dan tidak efisien. Oleh karena itu, setiap orang, bahkan kelompok yang miskin sekalipun harus membayar untuk membeli air.
Pada konteks diatas, jelas bahwa pengelolaan air telah masuk pada wilayah privatisasi. Sama dengan sumber daya alam yang telah lama dikomodifikasi, air juga masuk pada wilayah yang diperjualbelikan itu pemain-pemain kelas atas saja yang akan memenangkan privatisasi ini. Sekalipun banyak pihak meyakini privatisasi sebagai sistem pengelola yang baik, tetapi sesungguhnya asumsi-asumsi privatisasi tidak sepenuhnya, David Hall dan Emannuele Lobina menyatakan bahwa mengacu pada studi-studi yang dilakukan Bank Dunia itu terdapat bukti kuat yang mendukung superioritas efisien perusahaan air yang dikelola oleh pihak swasta atas perusahaan yang dikelola publik.
Di Indonesia, privatisasi sumber daya air masuk dalam reformasi ekonomi. Pemerintah melakukan reformasi sumber daya air melalui WATSAL (Water Sector Adjustmentloan),sebagai syarat mendapatkan bantuan dari Bank Dunia. Ruang lingkup reformasi meliputi pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi, RUU sumber daya air dan privatisasi pengeloaan sumber daya air khususnya perusahaan air minum.
Di Indonesia, pencaplokan sumber daya air dilakukan dengan perumusan UU No 7 tahun 2004. Secara jelas kelahiran UU ini didorong oleh Bank Dunia yang mengarah agar sumber daya air bisa diperjualbelikan layaknya komoditas-komoditas lain. Hal ini tampak dari diakuinya hak guna usaha, yaitu penggunaan air untuk tujuan komersial dan atau kebutuhan usaha.Privatisasi sebagai instrumen globalisasi harus dilawan, sebab implikasi dari privatisasi sumber daya air akan menghasilkan banyak pihak. Pertama, paradigma komodifikasi dan profit oriented akan mendorong korporasi global untuk mengeksploitasi sumber daya air tanpa batas.Dalam menjalankan bisnis, korporasi tidak segan-segan melakukan penyuapan korupsi dan praktik-praktik tidak fair.Praktik-praktik yang tidak sehat semacam itu akan membawa ancaman kedepan, yaitu praktik bisnis yang tidak beretika sehingga kelangkaan (scarecity) sumber daya disana-sini menjadi taruhan berikutnya.
Kedua, tercabutnya kontrol masyarakat atas hak-hak komunal atas sumber daya disekitar mereka sebab,berpindahnya kepemilikkan komunal menjadi kepemilikkan pribadi,secara otomatis memaksa masyarakat menyerahkan kontrol atas sumber daya mereka.Kehadiran dari institusi raksasa yang bernama korporasi yang berpusat jauh disana,masuk dan akan menggoyahkan desa-desa yang telah memiliki sistem sosial yang teratur.
            Arya Hadi Dharmawan,menyatahkan macam-macam struktur pengelolaan sumber daya alam adalah sebagai berikut : (1).Struktur otoritas pengelola SDA bercirikan lokalisme defensif adalah ruang dimana pengelolaan SDA mengandalkan struktur-stukrtur kelembagaan dan aturan-aturan lokal yang sangat otonom sifatnya.Segala kekuatan asing tidak dapat menembus isolasi,(2).Struktur otoritas pengelola SDA bercirikan hibriditas budaya.Derasnya keterbukaan memberikan akses yang sangat besar bagi masuknya sistem-sistem pengetahuan,ideologi dan tata-nilai budaya asing ke kawasan lokal.Instruksi yang terus-menerus,hingga taraf tertentu mampu melumpuhkan sistem budaya lokal sehingga menghasilkan pada masyarakat tempatan,
(3).Struktur pengelolaan SDA bentukkan dari luar menggantikan otoritas asli pengelola tidak lagi mampu dan berdaya (lumpuh dan terdistorsi) ruang dimana modernitas-barat yang dibawa oleh gerakan modernisasi (termasuk modernisasi pemerintah lokal) VA berbagai kegiatan pembangunan telah mampu mengubah struktur atau tatanan pengeloaan SDA lokal,(4).Struktur pengelolaan SDA telah terkolonisasi oleh struktur dan mekanisme bentukan dari luar,tetapi filter budaya masih terjaga dengan baik sehingga orientasi nilai budaya tempatan (lokal) masih dapat operasional bagi komunitas lokal.Sementara itu,kekuatan komunitarianisme masih mampu menahan laju tekanan TNKs.
            Sementara itu,corten menyatahkan untuk mengalahkan korporasi,kehendak politik warga negara harus menjadi paham lokal yang disebut idealisme lokal yang posotif (positeve lokalism).Paham ini sanggup menjaga integritas lokal,menjunjung tinggi keragaman,dan mendukung kerja sama internasional dalam rangka mengabdi kepada umat dan planet ini.Kerja sama dan pertukaran internasional yang adil dan merata adalah dimulai dari masayarakat dan ekonomi lokal yang kuat,model yang mengakar secara nyata dan hubungan yang seimbang dengan lingkungan.Colin menyatahkan bahwa penguatan lokal harus bertujuan untuk menguntungkan masyarakat dan perekonomian lokal.Lokal harus mampu meningkatkan kendali perekonomian oleh masyarakat lokal sendiri dan oleh negara bangsa berdaulat penuh.Hasilnya semakin menigkatnya kerekatan sosial dalam masyarakat semakin berkurang kemiskinan-ketidakadilan, peningkatan sarana-prasarana, terlindunginya lingkungan hidup dan semakin meningkatnya rasa aman di masyarakat. Ia mengizinkan keanekaragaman bentuk perekonomian sendiri.

·         Air Dalam Pusaran Globalisasi

Kehidupan manusia sangat bergantung dengan air. Dari lahir sampai sebelum keliang lahat tetap saja membutuhkan air. Air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sampai keperluan bisni, bertahun-tahun manusia mengambil dari alam itu sekedar untuk memenuhi kebutuhan secukupnya, tetapi ketenangan ini terusik karena kehadiran institusi raksasa yang bernama korporasi. Kalau masyarakat melihat air dengan kaca mata yang sangat sederhana dan bersahaja, bahkan dikompormikan dengan nilai-nilai yang cenderung mistik irasional, korporasi global yang merupakan jaringan yang cukup kuat memperlukan air sebagai komoditas. Sama dengan ketika melihat barang-barang lain yang di perdagangkan.
Dari sinilah sesungguhnya awal mula mengapa krisis air menjadi salah satu bentuk krisis yang di alami bangsa kita. Seperti dinyatakan Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim, Kementrian Negara Lingkungan Hidup, 2007, dinyatakan 4 krisis sebagai berikut : (1).Krisis tata kelola ruang dan sumber daya alam,(2).Krisis agraria,(3).Krisis sumber daya air, (4). Krisis sistem pendukung kehidupan di permukiman
Dari 4 krisis di atas yang paling parah adalah krisis tanah dan air. Kenyataan ini betul-betul ironis mengingat 2/3 wilayah air dan kelautan, sementara 1/3 wilayah daratan. Tahun 1930, pulau jawa mampu memasok sebesar 4700 m3 per kapaita per tahun, 2006, 1500 m3 per kapita tahun dan pada tahun 2020 diperkirakan hanya mampu memasok 1200 m3 per kapita tahun. Persoalan-persoalan lain yang tidak kalah penting bahwa air merupakan bagian lingkungan yang sering menjadi pemicu persoalan sosio-ekologis seperti berikut :
1.      Ancaman kelangkaan (scarcity)
Ancaman dalam pengelolaan sumber daya air selama ini adalah kegagalan memenuhi permintaan masyarakat terhadap air, terjadinya krisis air dan konflik memperebutkan sumber daya air, rusaknya sumber daya alam dan prasarana sumber daya air yang akhirnya memperparah krisis air tersebut.
Sesungguhnya semua komponen di atas saling berkaitan. Kesemuanya dirasakan oleh masyarakat dan negara sebagai aparat dalam pelayanan publik. Dikacamata korporasi pembisnis air, air adalah komoditas yang harus di eksploitasi semaksimal mungkin dan diperjualbelikan. Perangkat yang digunakan, yaitu kecanggihan teknologi dan kalkulasi ekonomi. Akhirnya, cadangan air menjadi kian menipis, padahal banyak pihak yang sebagian besar bergantung hidupnya pada air tersebut.
Kasus penolakan masyarakat atas rencana berdirinya pabrik semen di Kabupaten Pati yang menulis ulas pada bab lain, merupakan contoh konkret ini. Kekhawatiran masyarakat akan semakin langkanya jumlah air, menuntut mereka melakukan gerakan melawan negara yang melindungi korporasi. Sama dengan kejadian di atas, tragedi berdarah yang terjadi di Bima, NTB juga dipicu kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan akibat dari praktik penambangan yang di jalankan korporasi. Tuntutan masyarakat untuk berhentinya operasi dari korporasi disana, tidak di tanggapi pemerintah sehingga memicu gerakan yang dilawan tindakan represif aparat keamanan.
2.      Perusakan Sumber Daya Air Sama dengan Rusaknya Tatanan sosial
Pada setiap masyarakat, interaksi dengan sumber daya air ditandai oleh kelengkapan(imperative) yaitu nilai-nilai kepercayaan tradisional atas air. Pada beberapa masyarakat dikenal istilah pamili. Kegiatan-kegiatan institusi sosial ini diwadahi dalam asosiasi-asosiasi. Misalnya, organisasi yang di bangun ketika mereka membangun irigasi-iriagsi untuk mengairi sawah mereka.
Fenomena ini apabila dikaji dengan pendekatan teori ktiris maka masyarakat harus mampu untuk melawan pencaplokkan sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi dan menekan pemerintah untuk dapat melepaskan diri dari belenggu korporasi yang mengikis sumber daya alam masyarakat indonesia.Pada tulisan ini telah diungkap mengenai strategi dan praktek yang dilakukan oleh korporasi dalam membelenggu para elit politik untuk dapat mempelancar niat nya dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang ada,dengan mengkaji mengenai praktek dan strategi yang dilakukan oleh pihak korporasi ini maka pada dasarnya ini adalah suatu cara untuk membuka kesadaran palsu masyarakat Indonesia.Seperti yang dinyatahkan oleh Karl Marx sebagai pentolan teori kritis yang menyatahkan bahwasannya harus adanya suatu emasipatoris yang artinya harus merubah masyarakat menjadi lebih ktiris terhadap kebijakkan dan setiap tindakan yang dilakukan oleh para pemilik kekuasaan.

(Noverinavevenmira)

Comments

Popular posts from this blog

“Apa makna sukses bagi dirimu ?”

GURU KEHIDUPAN