(PART 4)Fenomena Kejahatan Korporasi Pencaplok Sumber Daya Alam Sebuah Kajian Dengan Pendekatan Teologi Dan Perspektif Teori Sosiologi Kritis
Kasus
SDA Masyarakat Indonesia yang Dikuasai Oleh Perusahaan Atau Korporasi :
Pencaplokan SDA (Kasus PT Aqua-Nanone di
Desa Ponggok,Kecamatan Polanharjo,Kabupaten Klaten)
Menarik
untuk menjelaskan penguasaan air yang terjadi di Desa Ponggok,Kecamatan
Polanharjo,Kabupaten Klaten,yaitu eskploitasi sumber air ditiga sumber yaitu
Umbul Cokro,Umbul Ponggok,dan Sigendang dilakukan oleh PT Aqua-Danone.Fenomena
ini meyakinkan kita bagaimana privatisasi telah nyata-nyata masuk dengan begitu
mudah pada komunitas tertentu.Disumber mata air Sigendeng,eksploitas air ini
telah menyebabkan banyak kerugian bagi penduduk sekitar sebagaimana berikut :
Pertama,debir air menurun dari 100 Liter/detik menjadi 56 liter/detik.Hal ini
tampak dari irigasi-irigasi mereka sehingga petani harus mengandalkan sumur
pompa dan air hujan,Kedua,Pelanggaran AMDAL dengan menggeser lokasi pengeboran
yang menyebabkan tertutupnya akses masyarakat dalam mengontorol sumber produksi.Perilaku
PT.Aqua-Danone membenarkan banyak tesis selama ini (Stiqlitz,2005 daan Corten,2002) bahwa dalam
beroperasi,korporasi global selalu mendasarkan pada keuntungan dan ia tega
melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kesepakatan.
Ironis
memang,privatisasi sumber daya air bisa terjadi pada masyarakat yang sangat
menggantungkan air untuk memproduksi pada yang bermerk cukup terkenal.Hal ini
terjadi karena lemahnya institusi lokal ketika dihadapkan dengan korporasi
global yang menjadi salah satu bagian dari MNC
(Multinational Corporation).Birokrasi dari tingkat desa sampai kabupaten
yang materialis-[ragmatis mengambil alih penentuan keputusan beroperasinya
korporasi.Baik masyarakat umum maupun para pengambil kebijakan tergoda oleh
PT.Aqua-Danone yang menjanjikan tempat wisata pengeboran air dan janji-janji
penyerapan tenaga kerja.Seakan kompak para elit birokrasi menggerakkan
kelompo-kelompok tani untuk menyetujui proyek pariwisata tersebut.
Keberpihakkan
elit birokrasi pada privatisasi bermula dari penjualan dan sertifikasi tanah
milik desa,hingga PT Aqua-Danone leluasa mengeksploitasi sumber air
sebanyak-banyaknya.Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT
Tirtainvestama Aqua-Danone tanggal 20 Maret 2002 menjadi dasar positif
terjadinya privatisasi air yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda No.12
Tahun 1991 dan surat DPRD No.172/074/09 tanggal 28 Januari 2002.Ditingkat
kabupaten ,posisi eksekutif dan legislatif yang seharusnya memperjuangkan
kepentingan rakyat yang memilihnya ternyata melemah ketika berhadapan dengan
korporasi.Pada saat petani dan anggota dewan banyak yang protes,PT Aqua-Danone
bisa melobi ketua DPRD dan akhirnya keluar perizinan.
Korporasi Sebagai kekuatan Mendunia
Korporasi
dunia merupakan organisasi yang bergerak sangat dinamis,baik dilihat dari sisi
kuantitas maupun kualitas.Dari kuantitas jummlah TNCs (perusahaan-perusahaan
transnasional) selalu meningkat,sekarang hampir 75 % perdangan dunia dikuasai
oleh korporasi global.Dari sisi kualitatif,korporasi global juga bisa mendikte
negara-negara berkembang karena jaringan lobi internasional yang dimainkan.Dan
berikut ini datar korporasi paling atas dalam industri air :
Koporasi
|
Anak Perusahaan
|
Negara
|
Vivendi Universal
|
Vivendi Water
|
Prancis
|
Suez
|
ONDEO
|
Prancis
|
RWE
|
Thames
|
Jerman
|
Bouyguez
|
SAUR
|
Prancis
|
United Utilities
|
United Utilities Water
|
Inggris
|
Seven Trent
|
-
|
Inggris
|
AWG Pic
|
Anglian Water
|
Inggris
|
Keida
|
Yorkshire Water
|
Inggris
|
Bechtel
|
International Water
|
AS/Inggris
|
Sumber : Polaris Institue,Global Water Grab dalam
Reformasi Review,Vol II No.1,April –Juni 2008,hlm.57.
1. Strategi
yang dapat dilakukan untuk melawan korporasi : Membangun Gerakan Lingkungan
Menentang Korporasi Global.
Melihat
kekuatan korporasi dengan jaringan-jaringan yang menggurita,kita tidak bisa
berharap banyak kapan kekuatan ini lebih mementingkan ingkungan (environmental friendly) daripada
mengejar kepentingan bisnis.Berharap pada negara dengan segala aparatusnya
untuk mengendalikan korporasi merupakan pikiran mustahil.Elit-elit negara
berkembang korporasi melalui instirusi-institusi globalisasi.Korporasi telah
berhasil mencetak aturan-aturan yang tidak banyak intervensi
negara.Aturan-aturan tersebut bersifat market
friendly.Tidak heran jika negara tersandera pada kepentingan teknis
pragmatis dan semakin jauh harapan kita akan “negara yang memerhatikan masa
depan lingkunagn”.Langkah yang paling bisa dilakukan,yaitu menggalang
perjuangan lingkungan pada bentuk pemberdayaan potensi rakyat untuk
advokasi,yaitu dengan melakukan strategi sebagai berikut :
Strategi
jangka pendek
Strategi
yang dapat dilakukan yaitu dengan menekan negara untuk selektif menerima
kesepakatan-kesepakatan global.Gerakan rakyat harus mampu menekan negara untuk
menolak ratifikasi-ratifikasi internasional yang merugikan baik rakyat maupun
lingkungan.Pada saat yang bersamaan,juga mendorong negara untuk menerima
kesepkatan internasional yang berpihak pada kepentingan lingkungan.Ratifikasi
yang perlu dipertegas untuk menyelamatkan rakyat dari kelangkaaan sumber daya
alam itu adalah tentang HAM.HAM disini lebih luas,jauh sekadar aspek dari persoalan
politik,budaya,sosial,dan lingkungan sampai terkait dengan korporasi.
2 Strategi
berjalan (on going strategy)
Strategi
berjalan yang dimaksud yaitu tidak berhenti pada setahun atau dua tahun
saja,tetapi harus dilakukan secara terus-menerus.Langkah-langkah atau
strategi-strategi yang bisa dikategorikan sebagai strategi berjalan untuk
membatasi ruang gerak korporasi adalah sebagai berikut :
·
Membangkitkan
kesadaran kritis rakyat
Keasadaran
masyarakat harus dibangunkan terkait implikasi kebijakan yang berdasar
neoliberalisme sesunggunya akan mencerabut semua sumber daya yang menopang
kehidupan rakyat.Langkagh yang bisa dilakukan,yaitu memperjuangkan hak-hak
komunal sebagai bentuk kepemilikkan sejajar dengan hak milik negara.Mayarakat
lokal diberi kebebasan penuh untuk mengelolah sumber daya air,misalnya.Tidak
ada penyeragaman pada sistem pengelolaan dan tidak ada pula monopoli pengeloaan
air dibawah kendali perusahaan asing.
Strategi
ini bisa ditempuh dengan “melawan” regulasi yang membolehkan negara untuk
mencerubut hak-hak komunal tersebut.Pendidikan kritis pada semua kelompok
dilakukan dengan menanamkan ketidaksetujuan atas praktik privatisasi yang
dijalankan negara melalui regulasi (undang-undang).Penanaman ini harus
membuahkan kesadaran mendalam bahwa kepemilikkan komunal adalah lebih baik,dari
pada diserahkan oleh perusahaan swasta.Sekalipun isu yang digembar-gemborkan
afalah pelayanan publik dan negara selalu menjadi sasaran,sebab belum
memuaskan,tetapi kepemilikkan negara/komunal ini lebih baik dibanding
kepemilikkan pribadi yang dikuasai oleh korporasi-korporasi global.
·
Mengampanyekan
ide-ide antiprivatisasi/deprivatisasi dan membangun jaringan antarkelompok
prolingkungan.
Melakukan
kampanye ini bukanlah kegiatan-kegiatan “mewah”
yang sering justru menjerumuskan gerakan lingkungan yang miskin substansi.Contoh
jelasnya,kampanye penanaman sejuta pohon yang dilakukan pemerintah seringkali
terjebak hanya berhenti secara seremonial,tanpa kejelasan tindak
lanjut.Pemilihan putra-putri lingkungan sering tidak berimplikasi pada kondisi
lingkungan yang lebih baik.Pada kenyataannya,ia berhenti pada publikasi dimedia
massa.Kondisi lingkungan tidak berubah,tetapi branding perusahaan swasta menjadi bagus karena lingkungan dijadikan
sebagai alat iklan.
Program
peduli lingkungan seringkali digembar-gemborkan lewat media massa,tetapu malah
melenceng sasaran yang dibidik kegiatan ini.Gerakan kampanye lingkungan cukup
melibatkan unsur-unsur penting dimasyarakat yang peduli lingkungan.Baik dari unsur
masyarakat sipil (NGO,kampus, wartawan dan kelompok aksi lingkungan lokal),anggota
dewan maupun pemerintah.
3.Melakukan
penguatan atas isu transparansi aset-aset milik masyarakat dan penghormatan
atas hak asasi lingkungan dan HAM.
Negara
tidak bisa hanya memaksakan kebijakan dengan mengesampinhkan pengetahuan rakyat
sebab negara harus menjamin hak-hak asasi yang dimiliki warganya.Hak-hak asasi
tidak hanya terkait masalah politik,tetapi juga menyangkut hak-hak terhadap
lingkungan.Keengganan negara dalam memenuhi hak-hak ekosob (ekonomi,sosial,dan
budaya),hak asasi manusia,dan pembiaran warganya menderita akibat bencana
lingkungan sesungguhnya bentuk kekerasan tidak langsung yang tidak bisa
dibenarkan oleh siapa-pun.
2. Perspektif
Teologis dan Teori Kritis Dalam Mengkaji Fenomena Pencaplokan Sumber Daya Alam
Seperti
yang sudah dibahas sebelumnya bahwa negara Indonesia adalah negara yang
dikarunia sumber daya alam yang melimpah yang tidak dimiliki oleh setiap
negara,apabila ini aset negara ini dikelolah dengan baik maka tentu saja tidak
ada lagi berita yang mengkabarkan mengenai masyarakat Indonesia yang masih
menjadi pengemis dinegara yang memiliki sumber daya yang melimpah dan tidak
lagi wacana yang membahas mengenai masyarakat desa yang harus menjadi tenaga
upahan atau kuli yang bekerja ditanah kelahiran sendiri.Namun pada kenyataannya
masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup digaris kemiskinan dinegara yang
memiliki sumber daya alam yang terlengkap ini.
Hal
ini disebabkan karena sumber daya alam rakyat Indonesia dijarah oleh negara
lain,dikarenakan tidak tegas dan tidak amanatnya para pemilik kekuasaan yang
mengatur negara ini.Selain itu negara ini sudah tersandera karena telah masuk
dalam permainan sistem dunia.Ditambah lagi dengan elit-elit pemerintah yang
mudah terlena dengan rayuan korporasi yang memberikan keuntungan bagi setiap
orang-orang yang melencarkan tujuannya untuk dapat menguasai sumber daya alam
negara Indonesia.
Sebagai
contohnya dengan adanya privatisasi dimana korporasi atau perusahaan asing
dapat mencaplok sumber daya alam masyarakat Indonesia,sebagai contoh kasus yang
sudah dijelaskan diatas yaitu mengenai pencaplokan sumber daya alam air
masyarakat Indonesia oleh korporasi asing yang menyebabkan masyarakat Indonesia
harus mengalami kerugian.Ideologi yang melekat pada korporasi yaitu kuatnya
ekonomi konvensional yang menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama.
Apabila
dikaji dengan perspektif teologis maka dapat dipahami bahwasannya adanya
korporasi dan perusahaan asing yang dapat melobi dan memberikan keuntungan
kepada nsebagian orang saja yaitu para pemilik kekuasaan,seperti yang terjadi
didaerah Desa Ponggok,Kecamatan
Polanharjo,Kabupaten Klaten).Pada saat petani dan anggota dewan banyak yang
protes,PT Aqua-Danone bisa melobi ketua DPRD dan akhirnya keluar perizinan.
Hal
ini mencerminkan bahwasannya pemimpin Indonesia mudah terpedaya dengan
keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asing atau korporasi dengan catatan
keuntungan untuk diri sendiri dan mengadaikan kesejahteraan rakyat serta sumber
daya alam yang dimiliki oleh negara tercinta ini.Sehingga pada dasarnya
pemimpin Indonesia tidak lah bekerja dengan hati tetapi mereka bekerja dengan
nafsu untuk mementingkan kepentingan pribadi padahal apabila ditinjau secara
teologis,para pemimpin seharusnya harus berlaku dengan adil karena setiap
tindakan yang mereka lakukan akan dimintai pertanggungjawaban nantinya.
Seperti
Firman Allah didalam Surat Shad {38}
: 26 [27],kekuasaan yang berorientasi pemerintahan (kekuasaan politik) yang
mempunyai mekanisme politik telah tertuang didalam Al-Quran surat Shad ayat 26 : (Allah berfirman),”wahai Dawud !
Sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah (penguasa) dibumi,[28] maka berilah
keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil,[29] dan janganlah engaku
mengikuti hawa nafsu,[30] karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah,[31]
akan mendapatkan azab yang berat,karena mereka melupakan hari perhitungan
(Qs.Shad [38] :26.
Maka
dapat dipahami bahwasannya dengan menggunakan pendekatan teologi pada dasarnya
para pemimpin ini harus berlaku dengan adil dan memihak untuk kepentingan
negara,namun pada realitasnya masih ada para pemimpin yang menjadi kaki tangan
dari perusahaan asing atau korporasi yang ingin mengeksploitasi sumber daya
alam masyarakat indonesia.Dengan adanya eksploitasi sumber daya alam yang ada
pada di indonesia ini akan merugikan masyarakat indonesia dan negara ini
juga,sebab kegiatan ekonomi yang dilkakukan oleh pihak korporasi atau
perusahaan asing ini akan menimbulkan berbagai macam masalah baik itu masalah
sosial dan terkhususnya pada kajian ini adalah masalah lingkungan.
Sebab
pihak perusahaan atau korporasi yang menjarah sumber daya alam masyarakat
Indonesia ini akan menyisakan kerusakan lingkungan dimana-mana,sebab mereka
memiliki ideologi atau nilai hanya untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya dan menekan sekecil mungkin pengeluaran.Sehingga terjadilah
kerusakan lingkungan dan sumber daya alam masyarakat Indonesia.Dengan kehadiran
korporasi dan perusahaan menyebabkan kearifan lokal dan keasrian lingkungan
masyarakat indonesia di rusak,dan para pemimpin negara terlibat secara tidak
langsung dalam fenomena kerusakkan lingkungan yang terjadi pada masyarakat
indonesia,padahal secara teologi tekah diatur mengenai bagaimana seharusnya
hubungan antara manusia dan lingkungan.Sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Al-Qashash [28] tentang pemeliharaan atau pelestarian lingkungan : “ Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan
apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu,tetapi janganlah kamu lupakan
bagianmu didunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah
berbuat baik pedamu,dan janganlah kamu berbuat kerusakan dibumi.Sungguh Allah
tidak menyukai orang yang berbuat kerusakkan”.
Dengan
menggunakan pendekatan teologi maka dapat dipahami bahwasannya manusia dilarang
dalam melakukan perusakkann terhadapa lingkungan,sebab antara manusia dan
lingkungan merupakan suatu sistem yang saling berhubungan satu sama lain.Dampak
dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi dan pemilik kekuasaan
ini akan menambah masalah untuk
masyarakat.Pihak korporasi tidak akan memikirkan mengenai rakyat dan lingkungan
yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka sebab yang mereka pikirkan hanya
bagaimana cara agar sumber daya alam masyarakat Indonesia dapat dikuasai dan
dikendalikan.
Seperi
kasus pencaplokkan air yang diakukan oleh korporasi padahal “Air adalah sumber kehidupan”,semua
kegiatan manusia tidak bisa dilepaskan dari keberadaan air.Dari keperluan
domestik, kebutuhan sehari-hari sampai air yang dimanfaatkan nilai ekonominya
untuk kepentingan profit oriented.Dalam memanfaatkan air,bertahun-tahun
masyarakat hidup harmonis dengan alam,yaitu mengambil keuntungan dari
lingkungan sekadar memenuhi kebutuhan secukupnya.Dapat dikatakan bahwa air
merupakan salah satu sumber kehidupan bagi manusia.Maka manusia sangat menggantungkan
kehidupannya terhadap sumber daya alam.
Namun,ketenangan
ini terusik karena sebagai besar daerah yang mengalami persoalan air. Sehingga
terjadinya kekeringan yang menjadi persoalan air pada saat hujan tidak datang.
Sementara itu, bentuk pengelolaan yang tidak baik selama ini menyebabkan
kegagalan masyarakat dalam memenuhi berbagai permintaan air, terjadinya krisis
air dan konflik memperebutkan sumber daya air, rusaknya sumber daya alam dan
prasarana sumber daya air yang akhirnya memperparah krisis air itu.
Institusi
penyangga globalisasi ekonomi meyakini privatisasi dianggap mampu menyelesaikan
kelanggkan sumber daya air. Dalam paper Improving Water Resources Management,
mendunia meyakini bahwa air yang tersedia dengan biaya yang rendah adalah tidak
ekonomis dan tidak efisien. Oleh karena itu, setiap orang, bahkan kelompok yang
miskin sekalipun harus membayar untuk membeli air.
Pada
konteks diatas, jelas bahwa pengelolaan air telah masuk pada wilayah
privatisasi. Sama dengan sumber daya alam yang telah lama dikomodifikasi, air
juga masuk pada wilayah yang diperjualbelikan itu pemain-pemain kelas atas saja
yang akan memenangkan privatisasi ini. Sekalipun banyak pihak meyakini
privatisasi sebagai sistem pengelola yang baik, tetapi sesungguhnya asumsi-asumsi
privatisasi tidak sepenuhnya, David Hall dan Emannuele Lobina menyatakan bahwa
mengacu pada studi-studi yang dilakukan Bank Dunia itu terdapat bukti kuat yang
mendukung superioritas efisien perusahaan air yang dikelola oleh pihak swasta
atas perusahaan yang dikelola publik.
Di
Indonesia, privatisasi sumber daya air masuk dalam reformasi ekonomi.
Pemerintah melakukan reformasi sumber daya air melalui WATSAL (Water Sector
Adjustmentloan),sebagai syarat mendapatkan bantuan dari Bank Dunia. Ruang
lingkup reformasi meliputi pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi, RUU
sumber daya air dan privatisasi pengeloaan sumber daya air khususnya perusahaan
air minum.
Di
Indonesia, pencaplokan sumber daya air dilakukan dengan perumusan UU No 7 tahun
2004. Secara jelas kelahiran UU ini didorong oleh Bank Dunia yang mengarah agar
sumber daya air bisa diperjualbelikan layaknya komoditas-komoditas lain. Hal
ini tampak dari diakuinya hak guna usaha, yaitu penggunaan air untuk tujuan
komersial dan atau kebutuhan usaha.Privatisasi sebagai instrumen globalisasi
harus dilawan, sebab implikasi dari privatisasi sumber daya air akan
menghasilkan banyak pihak. Pertama, paradigma komodifikasi dan profit oriented
akan mendorong korporasi global untuk mengeksploitasi sumber daya air tanpa
batas.Dalam menjalankan bisnis, korporasi tidak segan-segan melakukan penyuapan
korupsi dan praktik-praktik tidak fair.Praktik-praktik yang tidak sehat semacam
itu akan membawa ancaman kedepan, yaitu praktik bisnis yang tidak beretika
sehingga kelangkaan (scarecity) sumber daya disana-sini menjadi taruhan
berikutnya.
Kedua,
tercabutnya kontrol masyarakat atas hak-hak komunal atas sumber daya disekitar
mereka sebab,berpindahnya kepemilikkan komunal menjadi kepemilikkan
pribadi,secara otomatis memaksa masyarakat menyerahkan kontrol atas sumber daya
mereka.Kehadiran dari institusi raksasa yang bernama korporasi yang berpusat
jauh disana,masuk dan akan menggoyahkan desa-desa yang telah memiliki sistem
sosial yang teratur.
Arya Hadi Dharmawan,menyatahkan macam-macam
struktur pengelolaan sumber daya alam adalah sebagai berikut : (1).Struktur
otoritas pengelola SDA bercirikan lokalisme
defensif adalah ruang dimana pengelolaan SDA mengandalkan struktur-stukrtur
kelembagaan dan aturan-aturan lokal yang sangat otonom sifatnya.Segala kekuatan
asing tidak dapat menembus isolasi,(2).Struktur otoritas pengelola SDA
bercirikan hibriditas budaya.Derasnya
keterbukaan memberikan akses yang sangat besar bagi masuknya sistem-sistem
pengetahuan,ideologi dan tata-nilai budaya asing ke kawasan lokal.Instruksi
yang terus-menerus,hingga taraf tertentu mampu melumpuhkan sistem budaya lokal
sehingga menghasilkan pada masyarakat tempatan,
(3).Struktur
pengelolaan SDA bentukkan dari luar menggantikan otoritas asli pengelola tidak
lagi mampu dan berdaya (lumpuh dan terdistorsi) ruang dimana modernitas-barat
yang dibawa oleh gerakan modernisasi (termasuk modernisasi pemerintah lokal) VA
berbagai kegiatan pembangunan telah mampu mengubah struktur atau tatanan
pengeloaan SDA lokal,(4).Struktur pengelolaan SDA telah terkolonisasi oleh
struktur dan mekanisme bentukan dari luar,tetapi filter budaya masih terjaga
dengan baik sehingga orientasi nilai budaya tempatan (lokal) masih dapat
operasional bagi komunitas lokal.Sementara itu,kekuatan komunitarianisme masih
mampu menahan laju tekanan TNKs.
Sementara itu,corten menyatahkan
untuk mengalahkan korporasi,kehendak politik warga negara harus menjadi paham
lokal yang disebut idealisme lokal yang posotif (positeve lokalism).Paham ini
sanggup menjaga integritas lokal,menjunjung tinggi keragaman,dan mendukung
kerja sama internasional dalam rangka mengabdi kepada umat dan planet ini.Kerja
sama dan pertukaran internasional yang adil dan merata adalah dimulai dari
masayarakat dan ekonomi lokal yang kuat,model yang mengakar secara nyata dan
hubungan yang seimbang dengan lingkungan.Colin menyatahkan bahwa penguatan
lokal harus bertujuan untuk menguntungkan masyarakat dan perekonomian
lokal.Lokal harus mampu meningkatkan kendali perekonomian oleh masyarakat lokal
sendiri dan oleh negara bangsa berdaulat penuh.Hasilnya semakin menigkatnya
kerekatan sosial dalam masyarakat semakin berkurang kemiskinan-ketidakadilan,
peningkatan sarana-prasarana, terlindunginya lingkungan hidup dan semakin
meningkatnya rasa aman di masyarakat. Ia mengizinkan keanekaragaman bentuk
perekonomian sendiri.
·
Air
Dalam Pusaran Globalisasi
Kehidupan
manusia sangat bergantung dengan air. Dari lahir sampai sebelum keliang lahat
tetap saja membutuhkan air. Air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rumah
tangga sampai keperluan bisni, bertahun-tahun manusia mengambil dari alam itu
sekedar untuk memenuhi kebutuhan secukupnya, tetapi ketenangan ini terusik
karena kehadiran institusi raksasa yang bernama korporasi. Kalau masyarakat melihat
air dengan kaca mata yang sangat sederhana dan bersahaja, bahkan dikompormikan
dengan nilai-nilai yang cenderung mistik irasional, korporasi global yang
merupakan jaringan yang cukup kuat memperlukan air sebagai komoditas. Sama
dengan ketika melihat barang-barang lain yang di perdagangkan.
Dari
sinilah sesungguhnya awal mula mengapa krisis air menjadi salah satu bentuk
krisis yang di alami bangsa kita. Seperti dinyatakan Rencana Aksi Nasional
dalam Menghadapi Perubahan Iklim, Kementrian Negara Lingkungan Hidup, 2007,
dinyatakan 4 krisis sebagai berikut : (1).Krisis tata kelola ruang dan sumber
daya alam,(2).Krisis agraria,(3).Krisis sumber daya air, (4). Krisis sistem
pendukung kehidupan di permukiman
Dari
4 krisis di atas yang paling parah adalah krisis tanah dan air. Kenyataan ini
betul-betul ironis mengingat 2/3 wilayah air dan kelautan, sementara 1/3
wilayah daratan. Tahun 1930, pulau jawa mampu memasok sebesar 4700 m3 per
kapaita per tahun, 2006, 1500 m3 per kapita tahun dan pada tahun 2020 diperkirakan
hanya mampu memasok 1200 m3 per kapita tahun. Persoalan-persoalan lain yang
tidak kalah penting bahwa air merupakan bagian lingkungan yang sering menjadi
pemicu persoalan sosio-ekologis seperti berikut :
1.
Ancaman
kelangkaan (scarcity)
Ancaman
dalam pengelolaan sumber daya air selama ini adalah kegagalan memenuhi
permintaan masyarakat terhadap air, terjadinya krisis air dan konflik
memperebutkan sumber daya air, rusaknya sumber daya alam dan prasarana sumber
daya air yang akhirnya memperparah krisis air tersebut.
Sesungguhnya
semua komponen di atas saling berkaitan. Kesemuanya dirasakan oleh masyarakat
dan negara sebagai aparat dalam pelayanan publik. Dikacamata korporasi
pembisnis air, air adalah komoditas yang harus di eksploitasi semaksimal
mungkin dan diperjualbelikan. Perangkat yang digunakan, yaitu kecanggihan
teknologi dan kalkulasi ekonomi. Akhirnya, cadangan air menjadi kian menipis,
padahal banyak pihak yang sebagian besar bergantung hidupnya pada air tersebut.
Kasus
penolakan masyarakat atas rencana berdirinya pabrik semen di Kabupaten Pati
yang menulis ulas pada bab lain, merupakan contoh konkret ini. Kekhawatiran
masyarakat akan semakin langkanya jumlah air, menuntut mereka melakukan gerakan
melawan negara yang melindungi korporasi. Sama dengan kejadian di atas, tragedi
berdarah yang terjadi di Bima, NTB juga dipicu kekhawatiran masyarakat akan
kelangkaan akibat dari praktik penambangan yang di jalankan korporasi. Tuntutan
masyarakat untuk berhentinya operasi dari korporasi disana, tidak di tanggapi
pemerintah sehingga memicu gerakan yang dilawan tindakan represif aparat
keamanan.
2.
Perusakan
Sumber Daya Air Sama dengan Rusaknya Tatanan sosial
Pada
setiap masyarakat, interaksi dengan sumber daya air ditandai oleh
kelengkapan(imperative) yaitu nilai-nilai kepercayaan tradisional atas air.
Pada beberapa masyarakat dikenal istilah pamili.
Kegiatan-kegiatan institusi sosial ini diwadahi dalam asosiasi-asosiasi.
Misalnya, organisasi yang di bangun ketika mereka membangun irigasi-iriagsi
untuk mengairi sawah mereka.
Fenomena
ini apabila dikaji dengan pendekatan teori ktiris maka masyarakat harus mampu
untuk melawan pencaplokkan sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi dan
menekan pemerintah untuk dapat melepaskan diri dari belenggu korporasi yang
mengikis sumber daya alam masyarakat indonesia.Pada tulisan ini telah diungkap
mengenai strategi dan praktek yang dilakukan oleh korporasi dalam membelenggu
para elit politik untuk dapat mempelancar niat nya dalam mengeksploitasi sumber
daya alam yang ada,dengan mengkaji mengenai praktek dan strategi yang dilakukan
oleh pihak korporasi ini maka pada dasarnya ini adalah suatu cara untuk membuka
kesadaran palsu masyarakat Indonesia.Seperti yang dinyatahkan oleh Karl Marx
sebagai pentolan teori kritis yang menyatahkan bahwasannya harus adanya suatu
emasipatoris yang artinya harus merubah masyarakat menjadi lebih ktiris
terhadap kebijakkan dan setiap tindakan yang dilakukan oleh para pemilik
kekuasaan.
(Noverinavevenmira)
Comments
Post a Comment