Lanjutan (PART 2) Fenomena Kejahatan Korporasi Pencaplok Sumber Daya Alam Sebuah Kajian Dengan Pendekatan Teologi Dan Perspektif Teori Sosiologi Kritis
1. Kajian
mengenai Sumber Daya Alam Masyarakat Indonesia Dikuasai Negara Asing
Indonesia
adalah negara yang sangat kaya,potensi kekayaan alam yang dimiliki tiada
bandingannya dengan negara lain.Berbagai macam jenis sumber daya alam dimiliki
oleh negara indonesia mulai dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam
non hayati.Bisa dibayangkan,kekayaan laut,darat,bumi dan kekayaan lainnya yang
terkandung didalam bumi Indonesia ini merupakan anugerah dari Tuhan,sehingga
apabila dibayangkan tentu saja Indonesia adalah sebuah negara yang
masyarakatnya hidup dengan sejahterah dan makmur sebab ditopang dengan kekayaan
alam begitu banyak.
Namun
pada kenyataannya bayangan tentang negara Indonesia yang masyarakatnya
sejahterah dan makmur ini hanyalah sekedar bayangan saja,sebab hanya
orang-orang yang tertentu saja yang dapat menikmati hasil dari sumber daya alam
yang dimiliki oleh bumi indonesia.Sementara masyarakat yang lainnya masih
banyak yang hidup dalam garis kemiskinan,hal ini dapat dibuktikan dengan
melihat fenomena realitas yang ada pada kehidupan masyarakat yang berada di
daerah kelahirannya yang memiliki sumber
daya alam yang melimpah,namun mereka hidup dalam garis keterbatasan yaitu
masyarakat yang ada didaerah di Papua,dimana masyarakat yang ada dipapua hanya
menjadi kuli ditanah kelahiran mereka sendiri karena tambang yang ada didaerah
tersebut dikuasai oleh negara asing.Pernah terdengar berita adanya para
penambang PT.Freepot yang harus
merenggut nyawa karena tertimbun tanah yang dikerok guna mencari hasil tambang.
Sungguh
miris rasanya melihat masyarakat indonesia yang katanya adalah negara kaya
dengan sumber daya alam tapi harus menjadi kuli dinegara sendiri bahkan sampai
kehilangan nyawa untuk dapat terus bertahan hidup. Meskipun adanya perusahaan
asing di Indonesia yang katanya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi
angka pengangguran, namun tetap saja masyarakat Indonesia menjadi budak dari
penguasah negara asing yang mengelolah sumber daya alam Indonesia,sama halnya
dengan masyarakat Indonesia tidak menikmati sumber daya alam tersebut.
Saat
ini sudah banyak sumber daya alam yang terkuras oleh negara asing,serta diambil
oleh kooperat atau pengusaha negara asing,dengan adanya sistem kapitalis di
Indonesia saat ini tentu saja tujuan negara yang katanya untuk mencerdaskan
kehidupan anak bangsa Indonesia dan mensejahterakan rakyat Indonesia tidak
dapat terdistribusi dengan baik.Masalah adalah cerminan bahwasannuya ada
sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan dalam konstitusi
pasal 33 diamanatkan kepada negara untuk menomersatukan kepentingan masayarakat
bukan kepentingan konglomerat.Coba kita baca dengan seksama lagi isi dari
konstitusi yang sudah disusun dengan tujuan sangat mulia ini yaitu sebagai
beriku, Pasal 33 Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial :
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan
2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai
oleh negara,
3) Bumi,air
dan kekayaan alam yang terkkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
4) Perekonomian
nasional diselenggrakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip
kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian,serta
dengan menjaga keeimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Memahami
isi dari konstitusi diatas tentu saja akan membuat alur pemikiran bahwasannya
masyarakat indonesia dapat menikmati sumber daya alam yang dikelolah oleh
negara sendiri dan konsep yang berkeadilan sehingga tidak ada lagi masyarakat
Indonesia yang hidup dalam ketidaklayakkan.
Melihat
isi dari konstitusi tersebut maka akan timbul pula pemikiran bahwasannya para pemilik kekuasaan yang
mengatur negara tercinta ini adalah orang-orang yang mendahulukan kepentingan
rakyat nya,namun perkiraan pemikiran tersebut tidak seutuhnya benar sebab
dengan banyak nya perusahaan asing yang ada di Indonesia seakan menjadi
kebalikan dari isi konstitusi tersebut dimana para penguasah negara ini
mementingkan konglomerat seperti Freeport,Cevron,Vivendi
Universal (Vivendi Water) mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi
kekayaan alam Indonesia,sementara masyarakat Indonesia mendapatkan sisa nya
saja.
Namun
banyak juga yang berdali bahwasannya dengan banyaknya perusahaan asing yang ada
di Indonesia maka akan menggerakkan perekonomian rakyat Indonesia,kami tidak
menyalahkan pendapat tersebut sebab memang pada dasarnya kemajuan suatu negara
diukur dari banyak industri.Namun perlu lagi untuk direnungkan bahwasannya
rakyat Indonesia hanya lah sebagai pekerja atau budak dari negara lain dan
parahnya menjadi budak oleh ditanah kelahiran diri sendiri.
Dan
perlu pula untuk dipahami bahwasannya perusahaan asing dan korporasi tersebut yang
beroperasi dalam pencaplokkan sumber daya alam rakyat indonesia ini sering
sekali meninggalkan kehancuran ekologi.Sistem ekonomi yang dirancang oleh para
pemiliki kekuasaan dan penentu kebijakkan ini terlibat secara langsung dalam
rusaknya lingkungan-lingkungan disekitar masyarakat..Hal ini dikarenakan target
capaian-capaian pembangunan ekonomi yaitu income
yang besar dengan sering mengorbankan lingkungan.Hal ini mencerminkan
bahwasannya para perencana kebijakkan dan perusahaan asing tidak sadar
ekologis,mereka mengorbankan sumber daya alam demi mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya ini lah yang dikatakan bahwasannya masyarakat indonesia
terdapat nilai kapitalisnya.
Pemerintah
seharusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya akan yang ada untuk
kemakmuran masyarakat bukannya dikelola pihak asing.Negara memilik kewenangan
untuk menentukan penggunaan,pemanfaatan,dan hak atas sumber daya alam dalam
lingkup mengatur,mengurus,mengelola,dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaat
sumber daya alam dak demi kepentingan masyarakat,sebab sumber daya alam
tersebut penting bagi negara dan mampu menguasai jahat orang banyak,karena
berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum,sehingga harus dikuasai
negara dan dijalankan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri,bukan
sebagai pelancar masuknya perusahaan dan korporasi yang menguasai sistem ekonomi
bahkan sistem politik negara Indonesia.
Pada
dasarnya sumber daya alam banyak dikuasai oleh perusahaan atau korporasi asing
ini juga tidak terlepas dari pemilik kekuasaan yang mengatur negara ini,sebab
mereka tidak mampu membuat suatu keputusan yang tegas untuk menasionalisasikan
aset negaranya dan melepaskan negara ini dari belenggu dan penjarahan negara
asing.Sehingga keadaan ini mencerminkan adanya neoliberalisme (neolib) yang
berarti mengusung kebijakan pro-kepentingan asing atau sebagai antek-antek (kaki
tangan) dari negara asing..Tidak heran jika pihak neolib ada orang-orang yang
tidak punya nasionalisme dan sebagai pelayan yang baik atas semua yang
diingingkan oleh negara asing.
Dalam
sebuah negara dimana ideologi nasionalisme tidak dibangun dengan jelas,memihak
kepentingan asing seakan dibenarkan.Terutama jika dilihat dari pertimbangan
pragmatis atau prinsip yang penting “dapat”.Sebagai
pelayan dan memperoleh “sesuatu” itu
dipilih daripada sebagai majikan,tetapi tidak mendapatkan apa-apa.Neolib menjadi
perbincangan kritis pada banyak wilayah kajian.Kajian paling utama,yaitu
globalisasi ekonomi,kemudian melebar pada kajian politik terkait semakin
lemahnya kedaulatan negara karena disandera oleh pasar bebas (free market)
,kemudian sosiologi (khususnya pembangunan sosial) menganalisa bahwasannya
adanya ketergantungan negara berkembang kepada negara maju.Perlu pula untuk
dipahami bahwasannya sumbangan ideologi neolib yang dirasakan oleh masyarakat
Indonesia yaitu menciptakan kerusakkan lingkungan dan kemiskinan dimasyarakat
sumber daya alam.
Beroperasinya
paham neolib yang ada di Indonesia pada dasanya didukung oleh bekerjanya
mesin-mesin globalisasi seperti perjanjian WTO
(World Trade Organization), Bank Dunia (World Bank),IMF (Internasional Monetery
Fund) dan korporasi transnasional atau perusahaan-perusahaan multinasional (Multinational Corporation).Bekerjanya
lembaga-lembaga tersebut lebih cepat dan gesit daripada PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Kekuasaan
negara-negara yang tergabung dalam WTO mampu mengalahkan keputusan-keputusan
PBB yang sebelumya telah mengeluarkan regulasi tentang pembangunan
lingkungan.WTO bahkan memiliki kekuasaan,bisa menghukum negara-negara yang
tidak menjalankan kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut.
Sementara
itu,Bank Dunia (World Bank) menjalankan
kegiatan ekonomi tetap mengacu pada prinsip bisnis.Layaknya,bank-bank yang
beroperasi didesa-desa yang sering kita temui sehari-hari.Bank Dunia akan
selalu memperhitungkan keuntungan balik dari si peminjam.Pinjaman disini bukan “gratisan” tanpa pengembalian,maka
dibalik “kebaikan hati” memberikan pinjaman,sesungguhnya tersembunyi
kepentingan uang.Utang yang akan membuat negara tertentu tercekik dan tidak
berdaya.Belum lagi pihak yang berutang dipaksa menjalankan skema pembangunan
versi Bank Dunia tersebut.
Sedangkan
perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional “menjarah” sumber daya
alam tanpa dibatasi sekat-sekat geografis.Sekalipun berpusat dinegara-negara
Barat,tetapi perusahaantersebut beroperasi ini berada dibumi mana
pun.Keanekaragaman hayati non hayati yang masih ditemui dinegara-negara
berkembang terkhususnya Indonesia telah dipatenkan oleh perusahaan-perusahaan
asing.Perusahaan –perusahaan tersebut mampu beroperasi dibanyak negara sebab
didukung berkurangnya hambatan komunikasi,jarak dan semakin muragnya mobilitas
barang melintasi batas negara.
Lembaga-lembaga
diatas merancang agar sistem dunia benar-benar diserahkan untuk pasar (market friendly),bebapa tanda yang dapat
dilihat adalah sebagai berikut :
1) Tekanan
internasional untuk menciptakan suatu tata pemerintahan baru yang disebut
dengan good goverment dan memperkecil
peran negara dengan tekanan penurunan subsidisi dalam segala bidang,
2) Derasnya
perusahaan-perusahaan raksasa asing untuk berinvestasi dilapangan agraria,baik
sektor pertanian,pertambangan,perkebunan dan kehutanan,
3) Program
pemeritah dirancang dan kemudian dijalankan melalui utang yang secara langsung
maupun tidak langsung menyediakan fasilitas subur untuk melayani kepentingan
investasi dalam negeri maupun asing
4) Ikatan-ikatan
perjanjian internasional yang memaksa pemerintah Indonesia untuk menghilangkan
halangan arus transaksi pasar
Sehingga
dapat dipahami bahwasannya sumber daya alam yang terdapat di Indonsesia salah
satunya dikarenakan banyak hutang negara Indonesia kepada negara asing,sehingga
membuat negara Indonesia harus mengikuti dan patuh terhadap intruksi yang
dijalankan oleh llembaga-lembaga dunia.Maka dapat dipaha,i bahwasannya
perubahan-perubahan lingkungan bukan inisiatif negara bangsa atau masyarakat
lokal tempat su,ber daya berada,tetapi sesungguhnya rekomendasi lembaga-lembaga
internasional dengan korporasi-korporasi
dengan lembaga-lembaga Internasional sebagai eksekutornya.
Sementara,negara
telah “tersandera” aturan-aturan,seperti
rezim paten dan privatisasi,korporasi-korporasi global sebagai mengeruk sumber
daya alam dengan dilindungi aturan-aturan internasional yang harus diaati oleh
negara lain.Pada konteks ini,negara gagal melindungi kepentingan
warganya,kemudian pencurian keanekaragaman hayati dalam bentuk-bentuk
perusakkan lingkungan terjadi dengan mengacu pada skema neolib itu.
Comments
Post a Comment