Lanjutan (PART 2) Fenomena Kejahatan Korporasi Pencaplok Sumber Daya Alam Sebuah Kajian Dengan Pendekatan Teologi Dan Perspektif Teori Sosiologi Kritis


1.      Kajian mengenai Sumber Daya Alam Masyarakat Indonesia Dikuasai Negara Asing
Indonesia adalah negara yang sangat kaya,potensi kekayaan alam yang dimiliki tiada bandingannya dengan negara lain.Berbagai macam jenis sumber daya alam dimiliki oleh negara indonesia mulai dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati.Bisa dibayangkan,kekayaan laut,darat,bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung didalam bumi Indonesia ini merupakan anugerah dari Tuhan,sehingga apabila dibayangkan tentu saja Indonesia adalah sebuah negara yang masyarakatnya hidup dengan sejahterah dan makmur sebab ditopang dengan kekayaan alam begitu banyak.
Namun pada kenyataannya bayangan tentang negara Indonesia yang masyarakatnya sejahterah dan makmur ini hanyalah sekedar bayangan saja,sebab hanya orang-orang yang tertentu saja yang dapat menikmati hasil dari sumber daya alam yang dimiliki oleh bumi indonesia.Sementara masyarakat yang lainnya masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan,hal ini dapat dibuktikan dengan melihat fenomena realitas yang ada pada kehidupan masyarakat yang berada di daerah kelahirannya  yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,namun mereka hidup dalam garis keterbatasan yaitu masyarakat yang ada didaerah di Papua,dimana masyarakat yang ada dipapua hanya menjadi kuli ditanah kelahiran mereka sendiri karena tambang yang ada didaerah tersebut dikuasai oleh negara asing.Pernah terdengar berita adanya para penambang PT.Freepot yang harus merenggut nyawa karena tertimbun tanah yang dikerok guna mencari hasil tambang.
Sungguh miris rasanya melihat masyarakat indonesia yang katanya adalah negara kaya dengan sumber daya alam tapi harus menjadi kuli dinegara sendiri bahkan sampai kehilangan nyawa untuk dapat terus bertahan hidup. Meskipun adanya perusahaan asing di Indonesia yang katanya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran, namun tetap saja masyarakat Indonesia menjadi budak dari penguasah negara asing yang mengelolah sumber daya alam Indonesia,sama halnya dengan masyarakat Indonesia tidak menikmati sumber daya alam tersebut.
Saat ini sudah banyak sumber daya alam yang terkuras oleh negara asing,serta diambil oleh kooperat atau pengusaha negara asing,dengan adanya sistem kapitalis di Indonesia saat ini tentu saja tujuan negara yang katanya untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa Indonesia dan mensejahterakan rakyat Indonesia tidak dapat terdistribusi dengan baik.Masalah adalah cerminan bahwasannuya ada sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan dalam konstitusi pasal 33 diamanatkan kepada negara untuk menomersatukan kepentingan masayarakat bukan kepentingan konglomerat.Coba kita baca dengan seksama lagi isi dari konstitusi yang sudah disusun dengan tujuan sangat mulia ini yaitu sebagai beriku, Pasal 33 Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial :
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan

2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara,

3)      Bumi,air dan kekayaan alam yang terkkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

4)      Perekonomian nasional diselenggrakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keeimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Memahami isi dari konstitusi diatas tentu saja akan membuat alur pemikiran bahwasannya masyarakat indonesia dapat menikmati sumber daya alam yang dikelolah oleh negara sendiri dan konsep yang berkeadilan sehingga tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang hidup dalam ketidaklayakkan.
Melihat isi dari konstitusi tersebut maka akan timbul pula pemikiran  bahwasannya para pemilik kekuasaan yang mengatur negara tercinta ini adalah orang-orang yang mendahulukan kepentingan rakyat nya,namun perkiraan pemikiran tersebut tidak seutuhnya benar sebab dengan banyak nya perusahaan asing yang ada di Indonesia seakan menjadi kebalikan dari isi konstitusi tersebut dimana para penguasah negara ini mementingkan konglomerat seperti Freeport,Cevron,Vivendi Universal (Vivendi Water) mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia,sementara masyarakat Indonesia mendapatkan sisa nya saja.
Namun banyak juga yang berdali bahwasannya dengan banyaknya perusahaan asing yang ada di Indonesia maka akan menggerakkan perekonomian rakyat Indonesia,kami tidak menyalahkan pendapat tersebut sebab memang pada dasarnya kemajuan suatu negara diukur dari banyak industri.Namun perlu lagi untuk direnungkan bahwasannya rakyat Indonesia hanya lah sebagai pekerja atau budak dari negara lain dan parahnya menjadi budak oleh ditanah kelahiran diri sendiri.
Dan perlu pula untuk dipahami bahwasannya perusahaan asing dan korporasi tersebut yang beroperasi dalam pencaplokkan sumber daya alam rakyat indonesia ini sering sekali meninggalkan kehancuran ekologi.Sistem ekonomi yang dirancang oleh para pemiliki kekuasaan dan penentu kebijakkan ini terlibat secara langsung dalam rusaknya lingkungan-lingkungan disekitar masyarakat..Hal ini dikarenakan target capaian-capaian pembangunan ekonomi yaitu income yang besar dengan sering mengorbankan lingkungan.Hal ini mencerminkan bahwasannya para perencana kebijakkan dan perusahaan asing tidak sadar ekologis,mereka mengorbankan sumber daya alam demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya ini lah yang dikatakan bahwasannya masyarakat indonesia terdapat nilai kapitalisnya.
Pemerintah seharusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya akan yang ada untuk kemakmuran masyarakat bukannya dikelola pihak asing.Negara memilik kewenangan untuk menentukan penggunaan,pemanfaatan,dan hak atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur,mengurus,mengelola,dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaat sumber daya alam dak demi kepentingan masyarakat,sebab sumber daya alam tersebut penting bagi negara dan mampu menguasai jahat orang banyak,karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum,sehingga harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri,bukan sebagai pelancar masuknya perusahaan dan korporasi yang menguasai sistem ekonomi bahkan sistem politik negara Indonesia.
Pada dasarnya sumber daya alam banyak dikuasai oleh perusahaan atau korporasi asing ini juga tidak terlepas dari pemilik kekuasaan yang mengatur negara ini,sebab mereka tidak mampu membuat suatu keputusan yang tegas untuk menasionalisasikan aset negaranya dan melepaskan negara ini dari belenggu dan penjarahan negara asing.Sehingga keadaan ini mencerminkan adanya neoliberalisme (neolib) yang berarti mengusung kebijakan pro-kepentingan asing atau sebagai antek-antek (kaki tangan) dari negara asing..Tidak heran jika pihak neolib ada orang-orang yang tidak punya nasionalisme dan sebagai pelayan yang baik atas semua yang diingingkan oleh negara asing.
Dalam sebuah negara dimana ideologi nasionalisme tidak dibangun dengan jelas,memihak kepentingan asing seakan dibenarkan.Terutama jika dilihat dari pertimbangan pragmatis atau prinsip yang penting “dapat”.Sebagai pelayan dan memperoleh “sesuatu” itu dipilih daripada sebagai majikan,tetapi tidak mendapatkan apa-apa.Neolib menjadi perbincangan kritis pada banyak wilayah kajian.Kajian paling utama,yaitu globalisasi ekonomi,kemudian melebar pada kajian politik terkait semakin lemahnya kedaulatan negara karena disandera oleh pasar bebas (free market) ,kemudian sosiologi (khususnya pembangunan sosial) menganalisa bahwasannya adanya ketergantungan negara berkembang kepada negara maju.Perlu pula untuk dipahami bahwasannya sumbangan ideologi neolib yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia yaitu menciptakan kerusakkan lingkungan dan kemiskinan dimasyarakat sumber daya alam.
Beroperasinya paham neolib yang ada di Indonesia pada dasanya didukung oleh bekerjanya mesin-mesin globalisasi seperti perjanjian WTO (World Trade Organization), Bank Dunia (World Bank),IMF (Internasional Monetery Fund) dan korporasi transnasional atau perusahaan-perusahaan multinasional (Multinational Corporation).Bekerjanya lembaga-lembaga tersebut lebih cepat dan gesit daripada PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Kekuasaan negara-negara yang tergabung dalam WTO mampu mengalahkan keputusan-keputusan PBB yang sebelumya telah mengeluarkan regulasi tentang pembangunan lingkungan.WTO bahkan memiliki kekuasaan,bisa menghukum negara-negara yang tidak menjalankan kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut.
Sementara itu,Bank Dunia (World Bank) menjalankan kegiatan ekonomi tetap mengacu pada prinsip bisnis.Layaknya,bank-bank yang beroperasi didesa-desa yang sering kita temui sehari-hari.Bank Dunia akan selalu memperhitungkan keuntungan balik dari si peminjam.Pinjaman disini bukan “gratisan” tanpa pengembalian,maka dibalik “kebaikan hati” memberikan pinjaman,sesungguhnya tersembunyi kepentingan uang.Utang yang akan membuat negara tertentu tercekik dan tidak berdaya.Belum lagi pihak yang berutang dipaksa menjalankan skema pembangunan versi Bank Dunia tersebut.
Sedangkan perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional “menjarah” sumber daya alam tanpa dibatasi sekat-sekat geografis.Sekalipun berpusat dinegara-negara Barat,tetapi perusahaantersebut beroperasi ini berada dibumi mana pun.Keanekaragaman hayati non hayati yang masih ditemui dinegara-negara berkembang terkhususnya Indonesia telah dipatenkan oleh perusahaan-perusahaan asing.Perusahaan –perusahaan tersebut mampu beroperasi dibanyak negara sebab didukung berkurangnya hambatan komunikasi,jarak dan semakin muragnya mobilitas barang melintasi batas negara.
Lembaga-lembaga diatas merancang agar sistem dunia benar-benar diserahkan untuk pasar (market friendly),bebapa tanda yang dapat dilihat adalah sebagai berikut :
1)      Tekanan internasional untuk menciptakan suatu tata pemerintahan baru yang disebut dengan good goverment dan memperkecil peran negara dengan tekanan penurunan subsidisi dalam segala bidang,

2)      Derasnya perusahaan-perusahaan raksasa asing untuk berinvestasi dilapangan agraria,baik sektor pertanian,pertambangan,perkebunan dan kehutanan,

3)      Program pemeritah dirancang dan kemudian dijalankan melalui utang yang secara langsung maupun tidak langsung menyediakan fasilitas subur untuk melayani kepentingan investasi dalam negeri maupun asing

4)      Ikatan-ikatan perjanjian internasional yang memaksa pemerintah Indonesia untuk menghilangkan halangan arus transaksi pasar
Sehingga dapat dipahami bahwasannya sumber daya alam yang terdapat di Indonsesia salah satunya dikarenakan banyak hutang negara Indonesia kepada negara asing,sehingga membuat negara Indonesia harus mengikuti dan patuh terhadap intruksi yang dijalankan oleh llembaga-lembaga dunia.Maka dapat dipaha,i bahwasannya perubahan-perubahan lingkungan bukan inisiatif negara bangsa atau masyarakat lokal tempat su,ber daya berada,tetapi sesungguhnya rekomendasi lembaga-lembaga internasional dengan korporasi-korporasi  dengan lembaga-lembaga Internasional sebagai eksekutornya.
Sementara,negara telah “tersandera” aturan-aturan,seperti rezim paten dan privatisasi,korporasi-korporasi global sebagai mengeruk sumber daya alam dengan dilindungi aturan-aturan internasional yang harus diaati oleh negara lain.Pada konteks ini,negara gagal melindungi kepentingan warganya,kemudian pencurian keanekaragaman hayati dalam bentuk-bentuk perusakkan lingkungan terjadi dengan mengacu pada skema neolib itu.

Comments

Popular posts from this blog

“Apa makna sukses bagi dirimu ?”

GURU KEHIDUPAN